Pernahkah Anda melihat beberapa lambang yang terdapat di setiap badan power bank?
Beberapa power bank dengan harga yang rendah mungkin tidak mencantumkan lambang sertifikasi yang mereka dapatkan atau hanya sedikit yang ditampilkan.
Akan tetapi, power bank dengan harga yang tinggi tentu saja memiliki sertifikasi-sertifikasi, sebut saja Asus dengan ZenPower atau Xiaomi Mi Power Bank.
Saat ingin bepergian menggunakan pesawat ke luar negeri, biasanya petugas keamanan akan memeriksa peralatan elektronik yang dimiliki.
Tidak jarang, power bank yang minim sertifikasi akan ditahan atau diambil karena dinilai bisa membahayakan penerbangan.
Hal tersebut dikarenakan sebuah power bank yang tidak disertai feature keamanan bisa meledak dalam kondisi tertentu dan tekanan tertentu.
Kemungkinan hanya para produsen saja yang tahu apa arti sertifikasi yang ada pada power bank tersebut. Untuk mencari apa arti dari sertifikasi tersebut memang ternyata cukup sulit.
Oleh karena itu, CHIP kali ini akan memberitahukan beberapa sertifikasi yang ada beserta artinya. Hal ini tentu dapat membantu pengguna dalam menentukan power bank mana yang layak dibeli.
CE: Conformité Européenne yang berarti produk dengan sertifikasi ini sudah disesuaikan dengan standar yang ada di Eropa. Sertifikasi ini sudah ada semenjak tahun 1985 dan menunjukkan bahwa produk tersebut aman digunakan sesuai dengan ketentuan di Eropa.
FCC: Federal Communications Commission adalah sebuah lembaga independen di bawah pemerintahan Amerika Serikat yang membuat regulasi untuk bidang broadband, kompetisi, frekuensi radio, Media, keselamatan publik, dan keamanan dalam negeri. Produk yang memiliki cap seperti ini berarti sudah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan di Amerika.
UL: Underwriters Laboratories Inc. adalah perusahaan yang berbasis di Northbrook, Illinois yang bergerak di bidang konsultan dan sertifikasi keamanan. Perusahaan ini selalu mengadakan analisa dari beberapa teknologi yang ada serta produk dan komponen elektronik yang beredar. Setelah diadakan analisa dan pengujian, tentu saja perusahaan ini mengeluarkan sertifikasi keamanannya.
PSE: Product Safety of Electrical Appliance & Materials atau Denki Yōhin Anzenhō adalah sebuah hukum yang mengatur tentang keamanan pada peralatan elektronik yang berlaku di Jepang. Untuk sebuah produk yang telah memiliki sertifikasi ini, tentu akan diperbolehkan untuk beredar di negeri tersebut.
BSMI: Bureau of Standards, Metrology and Inspection adalah sebuah biro administratif Tiongkok yang bertanggungjawab untuk membuat sebuah standarisasi, metrologi, dan inspeksi produk di negara Taiwan.
EAC: EurAsian Conformity adalah sebuah regulasi yang menilai bahwa sebuah produk harus sesuai dengan prosedur yang dibuat oleh Eurasian Customs Union. Hal ini juga berarti bahwa produk tersebut nantinya dapat diservis pada semua pusat pelayanan sang produsen diseluruh negara yang tergabung dalam Eurasian Customs Union.
TISI: Thai Industrial Standards Institute adalah sebuah badan di bawah Kementrian Perindustrian Thailand yang bertanggungjawab dalam mengeluarkan aktivitas standarisasi dalam pembangunan di negara Thailand yang meliputi penjagaan kualitas dari produk yang beredar di Thailand serta memastikan tingkat keamanan sebuah produk terhadap kehidupan seseorang.
BIS: Bureau of Indian Standard adalah sebuah badan standarisasi nasional India yang bernaung dibawah Kementrian Urusan Konsumen, Makanan, dan Distribusi Publik. BIS juga merupakan salah satu dari pendiri standarisasi ISO. Tentunya, standarisasi keamanan yang dikeluarkan oleh BIS akan memastikan sebuah produk menjadi aman pada saat dipasarkan di negara India.
Li Ion Recycle: Lambang yang satu ini menyatakan bahwa baterai lithium ion yang digunakan dapat didaur ulang. Untuk membuang baterai yang sudah soak, hendaknya memasukkan sampah tersebut pada tempat yang telah disediakan (yang sayangnya jarang sekali terlihat di Indonesia).
WEEE: Waste Electrical and Electronic Equipment Directive adalah sebuah hukum yang berlaku di Eropa yang mengatur pengumpulan, daur ulang dan pemulihan yang menunjuk pada semua jenis barang-barang elektronik.
RoHS: Restriction of Hazardous Substances Directive mengatur pembatasan penggunaan material yang berbahaya yang digunakan pada peralatan elektronik kepada produsen Eropa. Aturan ini sangat berhubungan dengan WEEE karena sampah elektronik yang memiliki material yang dianggap berbahaya oleh setiap negara anggota di Eropa tidak akan diperbolehkan untuk dipasarkan.
Quick Charge: Merupakan sebuah standar yang diterapkan oleh Qualcomm untuk melakukan pengisian baterai dengan cepat. Quick Charge memiliki tiga versi. Akan tetapi beberapa power bank yang beredar saat ini mendukung Quick Charge 2.0. versi kedua ini sendiri membuat power bank dapat mengeluarkan tegangan 5v, 9v, atau 12v dengan arus maksimal 3 Ampere. (Chip/Dimas Galih W)
Terima kasih telah membaca Ini Logo Sertifikasi pada Power Bank yang Patut Anda Ketahui. Silahkan baca berita lain tentang gadget lainnya.
Sumber : (www.tribunnews.com)
WAJIB TAHU...!!! Ini Logo Sertifikasi pada Power Bank yang Patut Anda Ketahui
4/
5
Oleh
Berita Viral Indonesia